Dalam tradisi Islam, istilah thaghut merujuk pada segala sesuatu yang melampaui batas dengan menuntut ketaatan atau penyembahan selain Allah SWT. Al-Qur’an menegaskan kewajiban umat Islam untuk menolak thaghut sebagai bagian integral dari tauhid. Tiga ayat utama memberikan kerangka yang jelas yakni QS. An-Nahl: 36, QS. Al-Baqarah: 256, dan QS. An-Nisa: 60.
QS. An-Nahl:36, Allah berfirman, “Dan sungguh Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan): ‘Sembahlah Allah saja, dan jauhilah thaghut.’”
Ayat ini menegaskan bahwa inti dakwah para nabi adalah membebaskan manusia dari segala bentuk penghambaan selain kepada Sang Pencipta.
Kemudian, QS. Al-Baqarah:256, “Barangsiapa yang ingkar kepada thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada tali yang sangat kuat yang tidak akan putus.”
Pesan ini menekankan bahwa iman sejati bukan sekadar pengakuan, melainkan juga penolakan terhadap thaghut sebagai syarat mutlak untuk berpegang pada fondasi tauhid yang kokoh.
Dan QS. An-Nisa:60 memperingatkan, “Tidakkah kamu memperhatikan orang-orang yang mengaku beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu? Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintahkan untuk mengingkarinya.”
Ayat ini relevan dalam konteks modern, ketika manusia sering menjadikan ideologi, kekuasaan, atau sistem hukum buatan manusia sebagai pedoman utama, meski bertentangan dengan prinsip syariat.
Ketiga ayat tersebut membentuk narasi konsisten: iman bukan hanya pengakuan, melainkan juga penolakan terhadap segala bentuk kesesatan. Dalam perspektif kontemporer, pesan ini mengingatkan umat Islam agar tetap kritis terhadap segala bentuk otoritas yang berpotensi menggantikan posisi Allah dalam kehidupan.
Menjauhi thaghut bukan sekadar ajaran klasik, melainkan prinsip abadi yang menjaga kemurnian tauhid di tengah arus zaman.
